Sosialisasi Diperpanjang, Polri Belum Tilang Pengendara yang Langgar Ganjil Genap Hingga 9 Agustus
Petugas akan menegur dan memberikan edukasi terkait adanya penerapan kembali ganjil genap di Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang sosialisasi penerapan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap (Gage) di sekitar DKI Jakarta hingga Minggu (9/8/2020) mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kepolisian nantinya tidak akan menilang kendaraan yang masih melanggar kebijakan Gage. Petugas akan menegur dan memberikan edukasi terkait adanya penerapan kembali ganjil genap di Jakarta.
"Sosialisasi sampai Minggu tanggal 9 Agustus," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).
Baca: Daftar 28 Gerbang Tol yang Masuk Zona Aturan Ganjil Genap, Perlu Diperhatikan!
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan alasan kepolisian memperpanjang sosialisasi karena masih banyak pengendara yang belum mengetahui pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta.
"Alasannya kita mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran," jelasnya.
Baca: Sistem Ganjil Genap, Polisi Sebut Ada Penurunan Volume Kendaraan di Beberapa Titik
Atas dasar itu, pihaknya masih akan memberikan kelonggaran kepada pengendara yang masih melanggar kebijakan ganjil genap hingga Minggu nanti. Setelah itu, pihaknya akan melakukan penilangan seperti biasa.
"Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau masifkan informasinya lagi," pungkasnya.
Berikut adalah 25 titik yang berlaku pembatasan kendaraan pada sistem Ganjil Genap.
Baca: Sanksi Mulai Berlaku pada Sistem Ganjil Genap di 25 Titik di Jakarta
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Merdeka Barat.
Kemudian Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Lalu Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan simpang TB Simatupang).
Selanjutnya, Jalan Suryapranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT. Haryono.
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro).
Baca: 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus
Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan Pramuka dan Jalan DI Panjaitan.
Lalu Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) dan Jalan HR Rasuna Said.
Pemberlakuan jam sistem Ganjil Genap dibagi dua yakni pagi dan sore.
Pada pagi hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.
Lalu, pada sore hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.