Anita Kolopaking Didampingi 3 Pengacara Saat Diperiksa di Bareskrim Polri
penyidik belum bisa memastikan apakah akan menahan Anita Kolopaking usai pemeriksaan tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking didampingi tiga pengacara saat menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka pelarian Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Diketahui, pemeriksaan Anita berlangsung sejak 10.30 WIB tadi. Dia diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan saat ini proses masih berlangsung dan AK didampingi oleh tiga pengacara," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Awi mengatakan pemeriksaan Anita Kolopaking masih berlangsung hingga saat ini.
Sebaliknya, penyidik belum bisa memastikan apakah akan menahan Anita Kolopaking usai pemeriksaan tersebut.
Baca: Sempat Mangkir, Anita Kolopaking Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
"Kita sama-sama menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya. Apa nanti AK ditahan atau tidak, semua kembali kita serahkan semuanya karena menjadi kewenangan penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.
Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikkan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.
Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.
"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.