Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aneka Barang Mewah Milik Nurhadi Hasil Sitaan KPK

Penyidik juga menyita kendaraan-kendaraan bermotor yang ditemukan penyidik saat menggeledah vila tersebut pada Senin (9/3/2020) lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Daftar Aneka Barang Mewah Milik Nurhadi Hasil Sitaan KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jumat (7/8/2020).

"Hari ini Penyidik KPK mendatangi villa NHD (Nurhadi) di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersangka NHD tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.

Ali mengatakan, penyidik juga menyita kendaraan-kendaraan bermotor yang ditemukan penyidik saat menggeledah vila tersebut pada Senin (9/3/2020) lalu.

"(Yang disita) tanah dan bangunan, motor besar, mobil mewah, dan sepeda," ujar Ali.

Baca: Penyidik KPK Sambangi Villa Mewah Mantan Sekretaris MA Nurhadi di Puncak Bogor

Ali belum merinci detail jenis-jenis kendaraan yang disita penyidik.

Namun, penyidik menemukan belasan motor mewah dan empat unit mobil mewah saat menggeledah vila tersebut.

Baca: Penyidik KPK Sita Vila Nurhadi di Bogor, Belasan Moge, serta 4 Mobil Mewah

"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede begitu ya, dan kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah vila yang diduga milik tersangka NH (Nurhadi)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Laporan: Ardito Ramadhan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Sita Aset Milik Nurhadi, dari Tanah, Bangunan, Mobil Mewah, hingga Moge

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas