Gandeng KPK, Polri Bakal Tetapkan Tersangka Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Pekan Depan
Polri akan akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.
Baca: Djoko Tjandra Dipindahkan Dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kegiatan itu akan dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Baca: Sempat Mangkir, Anita Kolopaking Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pada hari Rabu pada 5 Agustus, kasus daripada ini (penghapusan red notice, Red) dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya. Siapa yang melakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2020).
Dalam kasus tersebut, Argo mengatakan kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca: ICW Duga Mutasi Jamintel Kejagung ada Kaitannya dengan Kasus Djoko Tjandra
"Kontruksi hukum yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra yang terjadi pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan penetapan status kasus itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara selama beberapa pekan terakhir.
Gelar perkara diikuti langsung lintas divisi Polri.
"Gelar perkara ini diikuti dengan selain dari penyidik kita sendiri diikuti dengan Irwasum, Divisi Propam dan Biro Wassidik Bareskrim. Jadi intinya, kemarin dari Tipikor melakukan penyidikan, setelah itu baru digelarkan dan sekarang sudah naik menjadi penyidikan," katanya.
Dalam kasus tersebut, nantinya polri menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 5 ayat 1, pasal 2, pasal 11, pasal 12 huruf A dan b, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, kepolisian juga akan menjerat pelaku dengan pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan kejahatan.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mencopot jabatan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kunci Penghubung
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking merupakan kunci terkait kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Diketahui, Anita Kolopaking yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).
Baca: Anita Kolopaking Didampingi 3 Pengacara Saat Diperiksa di Bareskrim Polri
Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Awi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Anita Kolopaking.
Baca: Sempat Mangkir, Anita Kolopaking Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Ia belum bisa memastikan apakah Anita bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.
Baca: Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Diyakini Jadi Pintu Masuk Membongkar Kasus Djoko Tjandra
Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.
Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.
"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.
Polri menjerat Anita Kolopaking dengan pasal berlapis, yakini pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.