ICW Duga Mutasi Jamintel Kejagung ada Kaitannya dengan Kasus Djoko Tjandra
Selain merotasi Jan S Maringka, Kejagung juga turut merotasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta yang kini menduduki posisi Jaksa Agung Muda
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga rotasi terhadap empat pejabat eselon satu, diantaranya Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka berkaitan dengan sengkarut terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Kini, Jan Maringka dimutasi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan rotasi terhadap pejabat eselon satu.
Rotasi atau mutasi ini bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
"ICW berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan reformasi besar-besaran serta menindak berbagai oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, baik memproses etik melalui Komisi Kejaksaan atau dengan instrumen hukum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Baca: Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Untuk Tidak Jadikan Perkara Sebagai Komoditas Jual-Beli
Selain merotasi Jan S Maringka, Kejagung juga turut merotasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta yang kini menduduki posisi Jaksa Agung Muda Intelijen.
Kini, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana akan mengisi posisi sebagai JAM Pidum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto akan menduduki jabatan baru selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Namun, Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin tak berkaitan dengan kasus tertentu yang tengah bergulir di Kejagung.
Menurut Burhanuddin, mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas," kata Burhanuddin, Rabu (5/8/2020).
Oleh karena itu, mutasi atau rotasi pejabat eselon satu tersebut adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil. Sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya.
Sebelumnya kinerja Kejaksaan Agung disorot setelah terbongkarnya kasus surat jalan terpidana kasus Djoko Tjandra.
Terpidana itu sempat kabur ke Malaysia dan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri.