Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Sabtu, 8 Agustus 2020, Login prakerja.go.id, Simak Cara Daftarnya
Berikut cara mendaftar program Kartu Pra Kerja gelombang 4 yang dibuka pada Sabtu, 8 Agustus 2020, Anda dapat mengakses laman prakerja.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4 pada Sabtu, 8 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB.
Kali ini, jumlah jumlah kuota penerima Kartu Pra Kerja ditingkatkan menjadi 800 ribu orang.
Peserta yang belum lolos gelombang sebelumnya, dapat mencoba kembali pada gelombang 4.
Anda dapat mengakses laman prakerja.go.id untuk mendaftarnya.
Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi WNI hingga pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Baca: Gelombang 4 Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus, Kuota Meningkat hingga 800.000 Orang
Diketahui, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.
Perbaikan tata kelola tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Adapun peraturan tersebut, telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020.
Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
"Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19."
"Namun belum tersentuh oleh bantuan sosial," ujar Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada Jumat (7/8/2020) di Jakarta.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Pra Kerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Membuat akun Pra Kerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja
2. Isi data diri
- Login akun Pra Kerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.
Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Pra Kerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
Berikut panduan swafotonya:
- Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.
- Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.
- Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.
- Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.
- Pastikan wajah tidak tertutup rambut
- Jangan menggunakan masker.
- Atur pencahayaan dalam foto agar tidak muncul bayangan.
- Ambil foto dalam posisi potrait bukan landscape.
- Ambil foto dengan latar belakang polos.
3. Ikuti tes
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Maliana)