Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Simak Persyaratannya
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengurus PKB tahunan dan 5 tahunan.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Petugas Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kota Cimahi dengan menggunakan pelindung muka melakukan pemeriksaaan kelengkapan persyaratan perpanjangan pajak kendaraan bermotor warga di tenda khusus kantor tersebut di Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat (12/06/22020). Semenjak pandemi covid-19 merebak, semua lini kehidupan akan mengikuti protokol kesehatan dan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai salah satu cara memutus penyebaran virus corona. (Tribun Jabar/Zelphi)
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor diperpanjang.
Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) karena ekonomi masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.
Dilansir dari Motorplus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.
Di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, ada empat persyaratan yang dipenuhi ketika mengurus PKB tahunan dan 5 tahunan.
Persyaratan umum yang harus dilengkapi atau dibawa:
BERITA REKOMENDASI