Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka 8 Agustus 2020 Untuk 800.000 Peserta

Gelombang IV Program Kartu Prakerja akan segera dibuka untuk memenuhi antusiasme publik dari ketiga gelombang yang sudah dijalankan.

Penulis: Sanusi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka 8 Agustus 2020 Untuk 800.000 Peserta
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang IV Program Kartu Prakerja akan segera dibuka untuk memenuhi antusiasme publik dari ketiga gelombang yang sudah dijalankan.

Pemerintah segera membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja pada Sabtu, 8 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi 800.000 orang.

Pembukaan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca: Pemerintah Buka Gelombang IV Kartu Prakerja Besok, Kuota 800.000 Orang

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan ada beberapa hal baru yang diatur ke dalam Permenko baru ini.

Antara lain, pertama, penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform.

Berita Rekomendasi

"Kedua, penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place, ketiga, pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan. Keempat, penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan," katanya dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada, Jumat (7/8/2020).

Rudy pun menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan dimana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya.

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Mulai Sabtu 8 Agustus Pukul 12.00

Program ini terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.

Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating.

Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan) namun juga voice (suara) kepada penerimanya.

“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” tutur Rudy Salahuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.

“Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” kata Denni.

Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Sabtu, 8 Agustus 2020, Login prakerja.go.id, Simak Cara Daftarnya

Seperti sebelumnya, lanjutnya, begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima.

Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system dan dananya dikembalikan ke kas negara.

“Mitra digital platform dan lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” imbuh Denni.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, terdapat beberapa perubahan dalam Permenko 11/2020.

Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

“Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” kata Sekretaris Komite Cipta Kerja Susiwijono.

Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran.

Sesuai dengan Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif, dan efisien.

Untuk mengevaluasi dampak Program Kartu Prakerja terhadap kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi penerima Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga telah merilis Survei Kebekerjaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas