Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Mangkir, Anita Kolopaking Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut Anita Kolopaking mendatangi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Mangkir, Anita Kolopaking Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya memenuhi pemeriksaan penyidik Polri dalam statusnya sebagai tersangka pelarian kliennya di Indonesia.

Anita Kolopaking diketahui sempat mangkir saat pemanggilan perdananya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut Anita Kolopaking mendatangi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia pun langsung diperiksa perdana oleh penyidik terkait kasusnya tersebut.

"Iya betul yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri," kata Argo saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Hingga saat ini, Anita masih diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, polri pun belum bisa membocorkan terkait pemeriksan yang masih dilakukan penyidik.

Baca: Komjak: Anita dan Pinangki Butuh Perlindungan Agar Beri Keterangan Tanpa Rasa Takut

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sempat mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Anita bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Awi mengatakan alasan Anita tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena pada selasa dan rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Anita Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas