Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Pencabutan Perpres Pemecatan Evi, DKPP: Putusan Bersifat Final dan Mengikat

Muhammad, mengatakan putusan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanggapi Pencabutan Perpres Pemecatan Evi, DKPP: Putusan Bersifat Final dan Mengikat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, mengatakan putusan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat.

Menurut dia, DKPP berpedoman pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sifat putusan DKPP final dan mengikat," tutur Muhammad, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi langkah Presiden Joko Widodo yang tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.

Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. 

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Evi.

Baca: Minta Status Keanggotaan Dipulihkan, Evi Novida Siap Bekerja Selenggarakan Pilkada

Muhammad menjelaskan pencabutan Keppres itu tidak mengubah putusan sebelumnya. Pada saat ini, belum ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan DKPP terkait pemecatan Evi Novida.

BERITA TERKAIT

"Belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi putusan peradilan etik (DKPP,-red)," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. 

Diketahui, Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambahnya.

Untuk diketahui, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi;

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1.   Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2.   Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Eksepsi:

-     Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

3.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

4.   Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan;

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00. (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Untuk diketahui, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas