Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa LHP dari Kejagung, Komjak Tetap akan Kirim Rekomendasi Kasus Pinangki ke Jokowi

Komjak tidak punya hak memaksa meminta LHP dari Kejagung, sehingga tidak perlu menunggu LHP dikirimkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanpa LHP dari Kejagung, Komjak Tetap akan Kirim Rekomendasi Kasus Pinangki ke Jokowi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum juga mengirimkan tembusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang bertemu buronan kasus korupsi, Djoko TJandra, kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

Namun demikian, dengan atau tanpa LHP tersebut, Komjak tetap akan mengirimkan laporan kasus tersebut ke Presiden Jokowi.

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, mengatakan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejasaan RI mengamatkan Komjak untuk melaporkan rekomendasi kepada Presiden.

“Yang perlu diingat laporan Komisi Kejaksaan tak akan bisa dihambat oleh siapapun karena langsung kepada presiden,” kata Barita saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Baca: Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Diyakini Jadi Pintu Masuk Membongkar Kasus Djoko Tjandra

Barita mengatakan, sebenarnya Komjak membutuhkan LHP Jaksa Pinangki untuk memastikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan JAM Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap Jaksa Pinangki.

“LHP juga kami perlukan untuk membuat rekomendasi seobyektif mungkin, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi hasil-hasil temuan,” ujar doktor bidang hukum ini.

Komjak pun, kata Barita, sudah melayangkan surat ke Jamwas untuk meminta LHP tersebut.

Berita Rekomendasi

“Namun dalam surat kepada kami, ditulis permintaan tidak bisa dipenuhi karena terlapor (Pinangki) sudah diperiksa JAM Bid Pengawasan,” kata Barita tentang surat yang dilayangkan JAM Bidang Pembinaan tersebut.

Barita menambahkan, Komjak tidak punya hak memaksa meminta LHP dari Kejagung, sehingga tidak perlu menunggu LHP dikirimkan.

“Tanpa pemeriksaan Jaksa P, kami tetap akan membuat laporan rekomendasi kepada Presiden berdasarkan temuan-temuan yang kami dapatkan,” ujarnya.

Sanksi Jaksa Pinangki

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial.

Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara, Kejagung mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.

Kini, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki. 

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas