Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Soeharto Akan Gugat SK Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Priyo mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan hukum melayangkan gugatan hukum ke PTUN dan gugatan pidana.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tommy Soeharto Akan Gugat SK Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto disambut oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman saat berkunjung untuk menggelar pertemuan di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). Pertemuan tersebut membahas mengenai koalisis pada Pilkada 2020. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Berkarya kubu Muchdi Pr mengklaim telah mendapat surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yakni Priyo Budi Santoso berencana meminta klarifikasi pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tak hanya itu, Priyo mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan hukum melayangkan gugatan hukum ke PTUN dan gugatan pidana.

"Siang tadi diadakan rapat pleno DPP yang dipimpin langsung Ketum Tomi Soeharto, juga dihadiri Ketua Wantim Titiek Soeharto, Ketua Wanhor Laksamana Tedjo Edhy, Sekjen Priyo Budi Santoso, Bendum Neneng Tuty, para Ketua DPW Propinsi," ujar Priyo dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (7/8/2020).

Baca: Bukan Tommy Soeharto, Partai Berkarya Pimpinan Muchdi Pr Klaim Kantongi SK Kemenkumham

"Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkum HAM atas ini semua. Jika SK itu benar, kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Priyo mengungkap Tommy Soeharto beserta nama kader lain yang berada dikubunya merasa namanya dicatut dan dicantumkan tanpa izin serta persetujuan. Pasalnya dalam kepengurusan kubu Muchdi Pr, nama Tommy Soeharto tercantum pada posisi Ketua Dewan Pembina.

"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina. Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Nama-nama lain seperti Neneng A Tuty, A Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Dr Maria Zuraida juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya tanpa izin dan persetujuan," kata Priyo lagi.

Di sisi lain, Priyo menilai SK pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr dari Kemenkumham akan menjadi aib demokrasi.

Pasalnya SK tersebut disahkan atas dasar Munaslub yang diklaim kubu Tommy Soeharto tidak sah, ilegal, dan melanggar berbagai aturan partai.

Priyo mengatakan AD/ART mensyaratkan persetujuan dua pertiga DPW dan DPD se-Indonesia jika akan melaksanakan Munaslub.

Namun, dia mengklaim 32 DPW provinsi semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Tommy Soeharto.

"Demikian pula DPD kab/kota mayoritas setia pada HMP (Tommy Soeharto), bukan ke Pak Muchdi atau Pak Picunang. Jadi kalau benar disahkan SK Menkum HAM tersebut, ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," tegas Priyo.

Meski demikian, Priyo menyebut Tommy akan menyikapi kasus ini dengan dewasa dan tenang.

Tommy juga meminta jajarannya yakni kader Partai Berkarya di seluruh Indonesia tetap tenang.

"Kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Partai Berkarya dan para pengagum Pak Harto di mana pun berada untuk tetap tenang. Pesan Ketum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa menghadapi ini semua," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas