Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di Daerah Zona Kuning Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai mengizinkan sekolah-sekolah di zona kuning untuk dibuka kembali.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengumumkannya melalui Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Menurut Nadiem, sekolah yang berada di zona kuning boleh menggelar sistem belajar tatap muka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan atas izin pemerintah daerah.
"Semua data mengenai zonasi yang menentukan Satgas Covid-19, bukan dari Kemendikbud."
"Bagi yang zona merah dan oranye tetap dilarang, mereka melanjutkan sekolah jarak jauh," ujar Nadiem dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kemendikbud RI.
Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.