Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di Daerah Zona Kuning Kembali Dibuka, Simak Syaratnya

Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka.

zoom-in Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di Daerah Zona Kuning Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
Tangkap Layar
Mendikbud Nadiem Makarim dalam wawancara daring dengan media, Sabtu (11/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai mengizinkan sekolah-sekolah di zona kuning untuk dibuka kembali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengumumkannya melalui Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).

Menurut Nadiem, sekolah yang berada di zona kuning boleh menggelar sistem belajar tatap muka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan atas izin pemerintah daerah.

Mendikbud Nadiem Makarim dalam wawancara daring dengan media, Sabtu (11/7/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim dalam wawancara daring dengan media, Sabtu (11/7/2020). (Tangkap Layar)

"Semua data mengenai zonasi yang menentukan Satgas Covid-19, bukan dari Kemendikbud."

 

"Bagi yang zona merah dan oranye tetap dilarang, mereka melanjutkan sekolah jarak jauh," ujar Nadiem dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kemendikbud RI.

Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka.

Halaman selengkapnya >>>

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas