Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di Daerah Zona Kuning Kembali Dibuka, Simak Syaratnya

Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di Daerah Zona Kuning Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
Tangkap Layar
Mendikbud Nadiem Makarim dalam wawancara daring dengan media, Sabtu (11/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai mengizinkan sekolah-sekolah di zona kuning untuk dibuka kembali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengumumkannya melalui Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).

Menurut Nadiem, sekolah yang berada di zona kuning boleh menggelar sistem belajar tatap muka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan atas izin pemerintah daerah.

Mendikbud Nadiem Makarim dalam wawancara daring dengan media, Sabtu (11/7/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim dalam wawancara daring dengan media, Sabtu (11/7/2020). (Tangkap Layar)

"Semua data mengenai zonasi yang menentukan Satgas Covid-19, bukan dari Kemendikbud."

 

"Bagi yang zona merah dan oranye tetap dilarang, mereka melanjutkan sekolah jarak jauh," ujar Nadiem dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kemendikbud RI.

Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka.

Halaman selengkapnya >>>

 
Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas