Abraham Samad: Pegawai KPK Status ASN Mudah Diintervensi Kepentingan Politik
Samad menyebut ada beberapa konsekuensi hukum dan politik dari peralihan status pegawai KPK yang berubah jadi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 Abraham Samad menyebut ada beberapa konsekuensi hukum dan politik dari peralihan status pegawai KPK yang berubah jadi aparatur sipil negara (ASN).
Pertama ialah perihal kemandirian KPK sebagai lembaga, termasuk sumber daya manusia di dalamnya.
"Karena KPK telah menjadi lembaga di bawah Presiden, sehingga mudah diintervensi kepentingan politik yang bisa menyandera agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan," kata Samad lewan pesan singkat, Minggu (9/8/2020).
Baca: Wadah Pegawai KPK Khawatir Independensi Tergerus Saat Status Jadi ASN
Bahkan yang paling dikhawatirkan, imbuhnya, tidak akan ada lagi kerja-kerja penindakan tindak pidana korupsi (tipikor). Yang ada, kata Samad, cuma pencegahan, kampanye, dan sosialisasi.
Kedua, status ASN nantinya bakalan mengurangi militansi dalam kampanye dan agitasi advokasi antikorupsi.
Selama ini, menurut Samad, pegawai KPK dikenal berani menyuarakan isu-isu antikorupsi, sekalipun pada beberapa kasus berseberangan dengan pimpinan KPK.
Hal ini, ia berujar, karena pegawai KPK memiliki militansi ideologis yang akarnya itu karena mereka diangkat dan diberhentikan oleh KPK, bukan instansi lain.
Baca: Novel Baswedan: Jokowi Berkontribusi Pada Upaya Pelemahan KPK Kalau Terbitkan PP Alih Status Pegawai
"Mereka menjaga KPK seperti menjaga rumah sendiri. Alih status ini membuat mreka bukan lagi 'orang KPK', meskipun statusnya 'pegawai KPK'," ujar Samad.
Terakhir, Samad menegaskan, pegawai KPK berstatus ASN akan menghilangkan kekhususan KPK sebagai lembaga antikorupsi.
"Penerimaan pegawai KPK dengan model merit system selama ini, dengan Indonesia Memanggil, adalah bentuk dari kekhususan KPK itu. Tapi sebetulnya kekhususan KPK itu sudah mati ketika UU No 19/2019 diberlakukan dengan menempatkan KPK di bawah Presiden," tegasnya.