Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penahanan Anita Kolopaking: Jadi Penghubung, Cegah agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, Sabtu (8/8/2020).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Penahanan Anita Kolopaking: Jadi Penghubung, Cegah agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA
Jaksa Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8/2020).

Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra dari Jumat (7/8/2020) pagi hingga Sabtu dini hari.

Dilansir WartaKotaLive, Anita dicecar 55 pertanyaan dalam pemeriksaan yang rampung pada Sabtu pukul 04.00.

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita akan di tahan selama 20 hari ke depan.

"Sejak Sabru tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Agar tak kabur dan hilangkan barang bukti

Mengutip Kompas.com, Awi mengatakan, penyidik menahan Anita agar ia tidak melarikan diri.

Berita Rekomendasi

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," ujarnya.

Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penahanan tersebut juga untuk mencegah Anita mengulangi tindak pidananya.

Baca: Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Mulai Sabtu Pagi

Baca: Bareskrim Polri Tegaskan Penahanan Anita Kolopaking Berlandaskan Hukum

Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik.

"Itu semua tadi hak prerogatif penyidik dan itu penilaian penyidik makanya disampaikan syarat subjektifnya itu," ungkapnya.

Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo

Polri menyebutkan, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking merupakan penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Awi mengungkapkan, Anita berperan menjembatani semua kepentingan Djoko, termasuk dalam pembuatan surat jalan palsu.

"Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU (Prasetijo) itu, semua yang jembatani adalah ADK (Anita)," ucap Awi, dikutip dari Kompas.com.

Awi menjelaskan, penyidik terus mendalami peran Anita dalam pelarian Djoko Tjandra, selain menghubungkan Djoko dengan Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu.

Baca: Anita Kolopaking Kunci yang Jembatani Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo

Peran-peran tersebut, kata Awi didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Anita yang berlangsung pada Jumat hingga Sabtu dini hari.

"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik, mulai poin per poin, waktu ke waktu."

"Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi begitu," ucap Awi.

Awi menambahkan, keterangan Anita nanti akan diklarifikasi kepada Prasetijo yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus itu.

"Ada kesesuaian atau tidak, nanti apa yang tidak sesuai kalau ada tambahan, tentunya nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain maupun saksi-saksi lain untuk menguatkan," ungkapnya.

Baca: Anita Kolopaking Kunci Penghubung Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu

Sebagai informasi, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, WartaKotaLive/Budi Sam Law Malau, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas