Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FSGI Nilai Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Bisa Ciptakan Klaster Baru

Penerapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning berisiko menciptakan klaster baru di lingkungan sekolah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in FSGI Nilai Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Bisa Ciptakan Klaster Baru
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Di tengah pandemi Covid-19, proses belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka, pembelajaran daring pun diberlakukan. Namun keterbatasan sarana perangkat, fasilitas, dan ekonomi menjadi salah satu kendala yang harus di hadapi oleh masyarakat setempat. Demi memudahkan siswa/pelajar di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, memfasilitasi warganya dalam belajar online dengan menyediakan WiFi gratis di ruang aula Kelurahan Jatirahayu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengaku khawatir atas kebijakaan pembukaan sekolah tatap muka di kawasan zona kuning Covid-19 sesuai SKB 4 menteri yang baru.

Menurutnya, penerapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning ini berisiko menciptakan klaster baru di lingkungan sekolah.

"Pembukaan sekolah tersebut dapat memunculkan risiko klaster baru di sekolah," ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Baca: Sekolah Zona Hijau dan Kuning Bisa Tatap Muka, tetapi dengan Persetujuan Wali Murid

Menurutnya, kebijakan ini bersifat paradoks karena penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi, tetapi di sisi lain kebijakan pendidikan membuka sekolah makin longgar.

"Satu bulan lalu sekolah hanya boleh dibuka di zona hijau, itu pun secara bertahap. Tapi sekarang justru di zona kuning pun diperbolehkan," kata Satriwan.

Menurut Satriwan, hak hidup dan hak sehat bagi anak, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua adalah yang utama.

Dia merujuk kepada Konvensi PBB tentang anak, bahwa anak memiliki hak hidup dan hak memeroleh kesehatan.

Berita Rekomendasi

Satriwan mengatakan pendidikan merupakan hak anak.

Namun Satriwan mengingatkan bahwa anak yang bisa belajar dan mendapatkan pendidikan adalah anak yang hidup dan sehat.

Menurutnya, kesehatan siswa dapat terancam ketika anak masuk sekolah di zona kuning.

"Bagaimana anak akan memeroleh pendidikan dan pembelajaran jika kesehatan dan jiwanya terancam Covid-19," tutur Satriwan.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas