FSGI Nilai Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Bisa Ciptakan Klaster Baru
Penerapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning berisiko menciptakan klaster baru di lingkungan sekolah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengaku khawatir atas kebijakaan pembukaan sekolah tatap muka di kawasan zona kuning Covid-19 sesuai SKB 4 menteri yang baru.
Menurutnya, penerapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning ini berisiko menciptakan klaster baru di lingkungan sekolah.
"Pembukaan sekolah tersebut dapat memunculkan risiko klaster baru di sekolah," ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Baca: Sekolah Zona Hijau dan Kuning Bisa Tatap Muka, tetapi dengan Persetujuan Wali Murid
Menurutnya, kebijakan ini bersifat paradoks karena penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi, tetapi di sisi lain kebijakan pendidikan membuka sekolah makin longgar.
"Satu bulan lalu sekolah hanya boleh dibuka di zona hijau, itu pun secara bertahap. Tapi sekarang justru di zona kuning pun diperbolehkan," kata Satriwan.
Menurut Satriwan, hak hidup dan hak sehat bagi anak, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua adalah yang utama.
Dia merujuk kepada Konvensi PBB tentang anak, bahwa anak memiliki hak hidup dan hak memeroleh kesehatan.
Satriwan mengatakan pendidikan merupakan hak anak.
Namun Satriwan mengingatkan bahwa anak yang bisa belajar dan mendapatkan pendidikan adalah anak yang hidup dan sehat.
Menurutnya, kesehatan siswa dapat terancam ketika anak masuk sekolah di zona kuning.
"Bagaimana anak akan memeroleh pendidikan dan pembelajaran jika kesehatan dan jiwanya terancam Covid-19," tutur Satriwan.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.