Jokowi Terbitkan PP Status Pegawai KPK Jadi ASN, Istana: Tidak Ada Niat Pemerintah Untuk Melemahkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.
Baca: KPK Belum Diundang Bareskrim Polri Untuk Bantu Pengusutan Kasus Djoko Tjandra
Dalam pasal tersebut diatur bila pegawai KPK adalah ASN.
Bila pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
Baca: Laode Syarif: Kearifan Hakim MK yang Bisa Kembalikan Fitrah UU KPK
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dini Purwono dalam siaran persnya, Senin (10/8/2020).
Sebagai informasi, PP No. 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan.
PP Pengalihan Status Pegawai KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
PP ini juga buah hasil dari revisi UU KPK.
Baca: Lowongan Kerja Juru Bicara KPK Berlaku untuk Umum, Ditutup 21 Agustus 2020, Berikut Persyaratannya
Dikutip dari situs Sekretariat Negara yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (8/8/2020), terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.
Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini, mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alish status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.
Baca: KPK: Mayoritas Pendanaan Calon Kepala Daerah Dibiayai Sponsor
Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 7 menbatur soal engangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.
Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.
Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.