Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tuding Penahanan Anita Kolopaking Dipaksakan

Alasan pertama yang diungkap kepolisian untuk menahan Anita lantaran takut tersangka akan melarikan diri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Tuding Penahanan Anita Kolopaking Dipaksakan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma menyebut penahanan kliennya dinilai dipaksakan oleh Bareskrim Polri.

Menurutnya, tiga alasan yang menjadi dasar penahan penyidik juga dinilai tidak berdasar.

Alasan pertama yang diungkap kepolisian untuk menahan Anita lantaran takut tersangka akan melarikan diri.

Menurut Andi, alasan tersebut tidak tepat lantaran kliennya telah dicekal oleh Bareskrim Polri.

"Saya rasa itu alasan yang sangat dipaksakan. Kan udah dicekal untuk 6 bulan ke depan jadi gak akan mungkin melarikan diri," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Selain itu, Andi mengungkapkan alasan kedua yang disebutkan poldi adalah agar tersangka Anita tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dia menuturkan alasan tersebut juga dituding tidak tepat.

Baca: Anita Kolopaking Daftarkan Praperadilan terkait Penahanan dan Penetapan Tersangka oleh Polri

"Untuk tidak mengulangi perbuatan, perbuatan yang mana? Bareskrim kan sudah tidak mungkin mengeluarkan surat yang sama. Pak Djoko juga sudah ditahan. Jadi perbuatan yang mana yang bisa diulangi, karena tersangka ada perbuatan yang sama dilakukan Bu Anita," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, alasan terakhir yang diungkap oleh kepolisian adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Menurutnya, kliennya tak mungkin menghilangkan barang bukti lantaran sejumlah barang yang dimilikinya telah disita polisi.

Inilah berita populer nasional Tribunnews hari ini, Minggu (2/8/2020). Soal Jaksa Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Inilah berita populer nasional Tribunnews hari ini, Minggu (2/8/2020). Soal Jaksa Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. (KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA)

"Terkait menghilangkan barang bukti, seluruh barang bukti sudah disita, mau surat-surat, bahkan telepon seluler Bu Anita sudah disita oleh Bareskrim. Jadi berdasarkan alasan yang disampaikan, itu sama sekali tidak beralasan, seperti mau ditahan untuk memuaskan publik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Awi Setiyono, mengatakan Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.

Upaya penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Awi, aparat Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Dia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas