Politikus PPP : BLT Bagi Pegawai Swasta Bisa Jadi Solusi Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional
Iip Miftahul Choiry mendukung kebijakan pemerintah soal bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP Iip Miftahul Choiry mendukung kebijakan pemerintah soal bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Langkah ini bisa sebagai solusi untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19. Kebijakan ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat," ujar Iip, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/8/2020).
Iip mengatakan daya beli masyarakat sekarang ini masih lesu.
Keinginan untuk berbelanja masyarakat terganjal penghasilan pas-pasan atau bahkan kurang di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Cara dan Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Karenanya, dia menilai stimulus untuk menambah gaji karyawan harus segera direalisasikan agar masyarakat segera merasakan dampak program pemulihan ekonomi nasional.
"Masalah daya beli masyarakat bisa juga karena harga kebutuhan pokok yang naik, BPJS Kesehatan, tarif listrik serta pemotongan solar dan LPG 3 Kg. Bantuan tunai langsung itu tidak akan efektif meningkatkan daya beli masyarakat jika insentif itu hanya untuk menutup kenaikan-kenaikan tersebut," kata dia.
Iip pun mengusulkan besaran bantuan langsung tunai untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta perlu ditambah minimal Rp1 juta.
Baca: Dipastikan Cair Senin 10 Agustus 2020, Berikut Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS
"Syukur-syukur bisa di atas Rp 1 juta, agar penyerapan maksimal dan percepatan pemulihan ekonomi juga bisa cepat," imbuhnya.
Di sisi lain, Iip mengimbau pemerintah sebaiknya menyelesaikan permasalahan pendataan termasuk kriteria detail penerima bantuan ini sebelum bantuan dicarikan.
Karena, kata dia, pendataan yang tidak akurat bisa membuat bantuan sosial itu pada akhirnya tidak tepat sasaran.
Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Penuhi Syarat-syarat Ini
"Pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja yang terkena PHK. Menurut catatan Kemnaker, hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan mencapai 3,5 juta lebih. Apalagi, mereka juga punya keluarga yang harus dihidupi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menyiapkan program subsidi untuk karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kebijakan ini diambil untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dari sisi belanja rumah tangga.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II 2020 minus hingga 5,32 persen, salah satunya dipicu melemahnya daya beli yang membuat konsumsi masyarakat tertekan.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap pekerja akan menerima uang totalnya senilai Rp 2,4 juta.
Skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja swasta ini akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Namun untuk penyalurannya akan ditrasfer ke rekening penerima manfaat setiap dua bulan sekali atau sebesar Rp 1,2 juta setiap sekali pencairannya.
“Bantuan tunai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Mantan Presiden Inter Milan ini menambahkan, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.
Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.
Cara dan Syarat
Berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, dilengkapi persyaratannya.
Saat ini, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.
Program ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Penuhi Syarat-syarat Ini
Diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.
Maka, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Menteri BUMN menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Lantas bagaimana cara mendapatkannya dan apa saja persyaratannya?
Cara mendapatkan bantuan dana:
Dilansir Kompas.com, setiap karyawan yang terdampak Covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.
Baca: Tujuan Program Subsidi Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta, untuk Hindari Kemungkinan Resesi
Syarat mendapatkan bantuan dana:
- Karyawan swasta terdaftar di BPJS
Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Bukan pekerja PNS dan BUMN
Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.
Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19
Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta.
Mereka terdampak covid-19, namun masih bekerja.
- Penerima bantuan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang terdampak Covid-19 berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.