Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 54 Laporan Masyarakat, KPK Minta Pemda Serius Tindak Lanjuti Keluhan Bansos

Nantinya setiap keluhan yang masuk akan diverifikasi oleh tim JAGA Bansos maksimal dalam waktu tiga hari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada 54 Laporan Masyarakat, KPK Minta Pemda Serius Tindak Lanjuti Keluhan Bansos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), Plh Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kiri) dan Plh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (kedua kanan) berpegangan tangan usai menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) serius menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disampaikan melalui aplikasi JAGA Bansos.

Berdasarkan catatan KPK per 7 Agustus 2020, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding membeberkan, masih ada 54 laporan masyarakat yang lambat atau belum direspons oleh pemda.

"Padahal telah lebih dari 7 hari kerja sesuai batas waktu yang ditentukan untuk memberikan respons atas keluhan masyarakat yang diterima JAGA Bansos dan telah diteruskan ke pemda terkait," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Baca: Terkait Kasus Hong Arta, KPK Periksa Komisaris, Direktur, Hingga Pemilik Usaha Karaoke

Ipi mengatakan, nantinya setiap keluhan yang masuk akan diverifikasi oleh tim JAGA Bansos maksimal dalam waktu tiga hari.

Setelah itu, tim akan meneruskan keluhan tersebut kepada pemda atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Dalam waktu paling lama tujuh hari kerja pemda atau instansi terkait wajib merespons apakah keluhan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut dengan mengubah status penanganan keluhan pada aplikasi JAGA.

Baca: KPK Duga Uang Korupsi Proyek Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Mengalir ke Banyak Pihak

BERITA TERKAIT

Kemudian Ipi juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 7 Agustus 2020, KPK menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos.

"Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 369 keluhan," ungkapnya.

Enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 100 laporan.

Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 73 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 45 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah sembilan laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk enam laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan lima laporan, dan selebihnya 287 laporan dengan beragam topik lainnya.

Baca: KPK Periksa Mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti

"Keluhan tersebut disampaikan oleh 784 pelapor yang ditujukan kepada 243 pemda yang terdiri dari 19 pemerintah provinsi dan 224 pemerintah kabupaten/kota," kata Ipi.

Ipi juga mengungkap provinsi yang paling banyak menerima keluhan bansos. Adalah Jawa Barat dengan total 197 keluhan meliputi 26 pemda.

Berikutnya adalah Jawa Timur dengan total 149 keluhan di 26 pemda dan Jawa Tengah menerima 78 keluhan di 29 pemda.

"Dari total 894 keluhan, sebanyak 375 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 207 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 119 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 139 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor," ujar Ipi.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas