Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Penerima Subsidi Gaji Diberikan Pada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah memberikan penjelasan alasan penerima subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Penerima Subsidi Gaji Diberikan Pada Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan penjelasan alasan penerima subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan diterangkan Ida sebagai bentuk apresiasi mempercayakan asuransi mereka kepada perusahaan pemerintah tersebut.

"Karena kami ingin memberikan apresiasi kepada pekerja yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida di Hotel Sultan saat menghadiri Rakor dengan para pelaku pariwisata, Selasa (11/8/2020).

Baca: Data Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji Sudah Masuk 3,5 Juta

Ia berharap dengan pemberian subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu, semakin banyak pekerja yang menyadari akan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida juga berharap pemberian subsidi gaji juga mendorong peningkatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong kenaikan kepesertaan para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini mengingat masih separuh dari total keseluruhan pekerja di Indonesia yang menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

"Ini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik, karena kalau diliat dari datanya kurang dari separuh pekerja kita yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Presiden: Satu-dua Minggu Ini Bantuan Subsidi Upah akan Keluar

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan sendiri tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang targetnya mencapai 15,7 juta orang.

Berdasarkan informasi terakhir yang didapatkan Kemnaker, data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 3,5 juta per Selasa (11/7/2020).

"3,5 juta sudah diterima data rekeningnya," kata Menteri Ida.

Baca: Skema Subsidi Karyawan Swasta Dapat Rp 600 Ribu dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syaratnya

Menaker tidak menyebutkan target pengumpulan rekening, namun telah terkumpulnya data tersebut dikatakannya merupakan suatu pencapaian yang cepat.

"Saya kira ini cepat, ternyata sudah 3,5 juta. Semua secara paralel bergerak, kita berharap meski belum 15 juta paling tidak sudah diatas. mudah-mudahan sudah dekat dengan 15 juta," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas