Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta: Syarat Lengkap & Awas Hoaksnya
Kendati demikian, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Penulis: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT), kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, insentif bagi pekerja ini merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun total anggaran untuk BLT bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini diperkirakan mencapai Rp 31 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan tujuan pemerintah menggelontorkan kepada karyawan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Pekerja Swasta: Perusahaan Diminta Setor Rekening Karyawan
• Terkait Subsidi untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta, HRD Diminta Daftarkan Rekening Bank Penerima
• Syarat Karyawan Terima BLT 600 Ribu Harus Daftar BPJS Ketenagakerjaan, HOAX!
Rencananya, setiap karyawan akan menerima Rp 600.000 setiap bulannya.
Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan selama empat bulan.
Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan fakta terkait bantuan pemerintah tersebut.