Fahri Hamzah dan Fadli Zon Akan Terima Bintang Mahaputra Nararya, Mahfud MD: Sesuai Peraturan
Soal pemberian bintang tanda jasa dari Presiden Jokowi untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, ini penjelasan Mahfud MD.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa spt itu jika selesai tugas dlm satu periode jabatan," cuit Mahfud MD pada Senin (10/8/2020).
Selain itu, sejumlah mantan pejabat juga pernah mendapatkan bintang kehormatan seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Mereka adalah Irman Gusman, Surya Darma Ali, hingga Jero Wacik pernah mendapat penghargaan bintang kehormatan dari presiden.
Mahfud MD menuturkan, pemerintah tidak diperkenankan untuk tak memberikan penghargaan tanpa ada alasan hukum.
Karena apabila penghargaan tidak diberikan kepada orang yang kritis, sama saja dengan pemerintah mempolitisasi hak seseorang.
"Bahkan (sblm ada masalah hukum) mantan pejabat spt Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dll sdh dianugerahi bintang tsb.
Pemerintah tdk blh tdk memberikan tanpa alsn hukum.
Jika bintang jasa tdk diberikan thd orng kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orng scr unfair," lanjut Mahfud MD.
Dalam cuitan itu, Mahfud MD juga membeberkan sejumlah nama yang akan mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra.
Baca: Pimpinan MPR: Hak Jokowi Beri Bintang Tanda Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Baca: Fahri Hamzah: Saya 15 Tahun Jadi Anggota DPR
Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, dan Suhardi Alius.
Kemudian bintang kehormatan juga akan diberikan kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19.
"Yang mendapat bintang Mahaputra pd Agustus ini ada bnyk. Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dll.
Ada juga bintang jasa kpd 22 tenaga medis yg gugur krn menangani Covid-19.
Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dll.