Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Sampaikan Surat Keberatan Atas SK Kubu Muchdi Pr Ke Kemenkumham
Kuasa hukum Partai Berkarya kubu ommy Soeharto menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Martha Dinata menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Kedatangan Martha dan timnya untuk menyerahkan surat keberatan terkait surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 30 Juli 2020.
"Kami dari tim kuasa hukum Partai Berkarya datang kesini untuk menyerahkan surat keberatan atas SK No 16 dan 17 yang dikeluarkan oleh Bapak Menkumham mengenai kepengurusan maupun perubahan AD/ART dari kubu Muchdi Pr dan Badarudin Picunang," ujar Martha, ditemui di lokasi, Selasa (11/8/2020).
Baca: Tommy Soeharto Akan Gugat SK Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr
Martha menegaskan kedatangannya lebih kepada keberatan atas SK yang diterbitkan Kemenkumham dan bukannya berniat membatalkan SK tersebut.
"Jadi kami disini mewakili Partai Berkarya dengan Ketua Umum Bapak Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Bapak Priyo Budi Santoso. Kita tujuannya berkeberatan dulu, kalau membatalkan bisa dibatalkan oleh pak menteri atau pengadilan," imbuhnya.
Martha juga melampirkan sejumlah berkas dan surat dari kubu Tommy Soeharto yang pernah dikirimkan kepada Kemenkumham sebelumnya.
Baca: Bukan Tommy Soeharto, Partai Berkarya Pimpinan Muchdi Pr Klaim Kantongi SK Kemenkumham
Surat tersebut berisi penjelasan bahwa para pelaksana Munaslub Partai Berkarya beberapa waktu lalu yakni kubu Muchdi Pr telah diberhentikan dan dipecat sebelum Munaslub tersebut dilakukan.
Selain itu, Martha menyampaikan keberatan dari sejumlah nama yang turut dicantumkan sebagai pengurus dalam SK yang diterbitkan pada 30 Juli kemarin.
Keberatan itu dilakukan dengan membuat pernyataan tertulis yang juga akan dilampirkan kepada Kemenkumham.
"Kemudian ada juga yang perlu kita sampaikan bahwa di dalam SK saat ini ada nama-nama pengurus yang mereka tetapkan dalam SK itu. Nama-nama tersebut sudah memberikan surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah terlibat, hadir, dihubungi, juga menandatangani sesuatu. Mereka juga berkeberatan untuk digunakan, dimasukkan, dipublikasikan, nama-nama mereka sebagai pengurus Partai Berkarya (kubu Muchdi Pr, -red)," ungkapnya.
Martha mengatakan hal ini patut dicermati Yasonna dan jajarannya, terlebih penerbitan SK seharusnya dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang ketat.
"Ini yang kita sampaikan dalam surat. Dan yang paling penting adalah di dalam kepengurusan Muchdi Pr dan Badarudin Picunang menyebutkan nama Hutomo Mandala Putra sebagai ketua dewan pembina. Beliau secara langsung menulis surat pernyataan bahwa beliau berkeberatan, tidak pernah menyetujui, sangat-sangat keberatan dan akan menempuh upaya hukum apabila hal ini tidak diselesaikan kepada beliau mengenai pencatutan atau pencatuman nama beliau," katanya.