Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi VIII: Pembahasan RUU PKS Setelah Revisi UU Penanggulangan Bencana

Apalagi pimpinan DPR sudah mendapatkan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas bersama revisi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan Komisi VIII: Pembahasan RUU PKS Setelah Revisi UU Penanggulangan Bencana
dok pribadi
Ace Hasan Syadzili 

"Harapannya cukup besar di tahun 2021, kami masih berharap Rancangan Undang-Undang itu menjadi prioritas di dalam pembahasan prolegnas 2021," ujar Ratna Susianawati.

Ia mengatakan, saat ini, RUU PKS telah dikeluarkan dari Prolegnas 2020.

Karena itu, timbul banyak kekhawatiran dalam masyarakat, terutama menyikapi kekerasan seksual yang semakin meningkat.

"Sebagian besar masyarakat berharap untuk lahirnya sebuah regulasi. Bagaimana bisa memberikan upaya-upaya yang sistematik, yang terintegrasi dan komprehensif dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Khususnya kekerasan seksual," jelasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir ini, Kementerisn PPPA menerima banyak sekali masukan-masukan dari banyak pihak untuk RUU PKS.

Banyak juga dukungan, dan harapan dari masyarakat akan adanya sebuah payung hukum atau regulasi yang bisa memberikan kepastian mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan ataupun upaya-upaya penegakan hukum.

Apalagi terjadi tren maraknya kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat.

Berita Rekomendasi

Melalui forum ini pula, kata dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak, berbagai pandangan, khususnya bagaimana sisi-sisi budaya-budaya melihat ini semua.

"Jadi intinya pada hari ini diskusi ini adalah upaya kita untuk bisa membuat daftar rekomendasi-rekomendasi dan masukkan masukkan dalam rangka pengayaan," jelasnya.

Komisi VIII DPR: Bukan Dihapus, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dihapus begitu saja dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut dia, RUU PKS hanya digeser dari Prolegnas Prioritas 2020 ke 2021.

"Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Ia pun menjelaskan alasan mengapa RUU PKS diusulkan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas