Dirut PT PAL Diselisik KPK Soal Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, Rabu (12/8/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, Rabu (12/8/2020).
Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Budiman diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Ketika kasus korupsi ini terjadi, Budiman Saleh merupakan Direktur Aerostructure PT Dirgantara Indonesia.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana
Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik KPK mencecar Budiman Saleh mengenai aliran dana dari korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
KPK menduga Budiman ikut kecipratan aliran dana dari para mitra pemasaran dan penjualan PT Dirgantara Indonesia.
"Budiman Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso) dan tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani). Penyidik juga mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Selain Budiman Saleh, tim penyidik KPK juga memeriksa Budi Santoso dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irzal Rizaldi.
Baca: Usut Korupsi di Dinas PUPR, KPK Periksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih
Seperti halnya Budiman Saleh, Budi Santoso juga dicecar penyidik mengenai aliran uang yang diterimanya dari para mitra PT Dirgantara Indonesia.
"Budi Susanto diperiksa sebagai saksi dan juga sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Budiman Saleh turut bersama-sama sejumlah direksi PT DI, yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI, Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI menerima aliran uang dengan total Rp96 miliar.
Uang tersebut diterima direksi PT Dirgantara Indonesia dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.
Baca: KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit Diduga Milik Nurhadi di Padang Lawas
Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.
"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Firli membeberkan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh, serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
"Selanjutnya tersangka BS mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," katanya.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung.
Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan.
Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.
Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," katanya.
PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.
Dari pembayaran tersebut, Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Budiman Saleh dan Arie Wibowo meminta dan menerima aliran uang Rp96 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukan para direksi PT Dirgantara Indonesia tersebut, keuangan negara dirugikan hingga sekira Rp300 miliar yang dihitung berasal dari pembayaran PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli.
Meski disebut turut mengikuti rapat, maupun perbuatan lain terkait tindak pidana ini, bahkan turut menerima aliran dana, Budiman Saleh, Arie Wibowo dan sejumlah pihak lain belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah sejauh ini baru mengumunkan penetapan tersangka terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.