Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Pegawai Imigrasi Positif Covid-19, Kemenkumham Hanya Tutup Satu Gedung

Dari lima gedung Kemenkumham, hanya satu gedung yang ditutup sementara, yakni gedung bekas Sentra Mulia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imbas Pegawai Imigrasi Positif Covid-19, Kemenkumham Hanya Tutup Satu Gedung
Istimewa
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test massal dalam rangka memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan tidak semua gedung Kemkumham di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7, Jakarta yang ditutup untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dari lima gedung Kemenkumham, hanya satu gedung yang ditutup sementara, yakni gedung bekas Sentra Mulia.

"Tidak semua Kemkumham tutup. Hanya satu gedung saja yaitu gedung sentra mulia," kata Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum HAM, Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Dengan demikian, Tubagus Erif menyatakan kegiatan perkantoran di gedung lainnya masih tetap berjalan seperti biasa.

Baca: Sejumlah ASN Terinfeksi Covid-19, Gedung Kemenkumham Ditutup Sementara

Meski demikian, aktivitas perkantoran di gedung lainnya mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

"Sehingga kegiatan-kegiatan lain di gedung selain Sentra Mulia tetap berjalan, namun sesuai protokol kesehatan," katanya.

Diketahui, Kemenkumham memutuskan menutup sementara Gedung Kemkumham di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut ditempuh lantaran terdapat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19).

Penutupan sementara Gedung Kemenkumham ini tertuang dalam surat edaran bernomor SEK-OT.02.02.33 terkait penutupan sementara gedung Kemenkumham (eks Sentra Mulia).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto tertanggal 11 Agustus 2020 itu disebutkan aktivitas di Gedung Kemenkumham ditutup sementara sejak 12 Agustus 2020 hingga 21 Agustus 2020.

Penutupan aktivitas ini dilakukan sebagai upaya sterilisasi atau penyemprotan disinfektan.

Tubagus mengakui terdapat ASN Kemenkumham yang terkonfirmasi positif virus Corona.

Namun, Tubagus mengakui belum mendapat informasi mengenai jumlah ASN yang positif corona.

Yang pasti, kata Tubagus penutupan sementara gedung eks Sentra Mulia dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sebagai antisipasi penyebaran, pimpinan kemudian mengeluarkan surat pengosongan gedung sesuai protokol kesehatan. Namun demikian, para ASN tetap diminta melaksnakan tugas WFH," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas