KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit Diduga Milik Nurhadi di Padang Lawas
Nurhadi adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, aset yang disita adalah lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Untuk melakukan upaya giat sita, sejak Selasa (11/8/2020), kata Ali, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Baca: Sempat Diperingatkan Agar Kooperatif, KPK Kembali Panggil Saksi Ini di Kasus Nurhadi
Ali mengatakan, agenda yang dilaksanakan oleh tim penyidik KPK di Kejari Padang Lawas yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit.
"Yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi)," katanya.
Untuk luasan lahan kebun kelapa sawit sendiri, Ali belum bisa membeberkannya.
Hal itu lantaran saat ini tim penyidik KPK masih melakukan giat sita di beberapa kecamatan di Padang Lawas.
"Sampai hari ini masih giat sita, lokasi di beberapa kecamatan di sana, dan di pelosok kampung pula," kata Ali.
Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas. Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu.
Nilai transaksinya Rp42,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).
KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.