Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkesan Buru-buru, Pemberian Bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli Zon-Fahri Hamzah

Ray melihat derajat penghargaan Bintang Mahaputra Nararya merupakan level terendah. Dimana penghargaan itu adalah kelas kelima dari kategori Bintang

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terkesan Buru-buru, Pemberian Bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli Zon-Fahri Hamzah
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti berikan keterangan mengenai sikap intoleran dan tindakan itoleran di sebuah kantor, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mempertanyakan pemberian Bintang Mahaputra Nararya oleh pemerintah kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam waktu dekat.

Menurutnya pemberian penghargaan kepada kedua tokoh tersebut terkesan terburu-buru.

Padahal pemberian itu bisa dilakukan kapan saja jika merujuk UU No 20 Tahun 2009.

"Mengapa dilakukan segera? Padahal dalam UU No 20/2009 ketentuan pemberian itu tidak dengan menyebutkan waktu. Jadi, sangat mungkin pemberian penghargaan itu dilakukan tahun depan atau bahkan satu tahun sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir," ujar Ray Rangkuti, kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Selain itu, dia menyoroti pemberian yang terburu-buru ini menimbulkan polemik khususnya di kalangan pendukung Jokowi.

Baca: Jawaban Mahfud MD Ditanya Rakyat Dapat Apa? Soal Pemberian Bintang Tanda Jasa untuk Fadli-Fahri

Pasalnya, Fadli Zon dan Fahri Hamzah dikenal sebagai dua pimpinan DPR yang paling banyak memiliki pendapat berbeda dengan Presiden Jokowi.

"Perbedaan yang kadang-kadang dapat menimbulkan ketegangan di antara pendukung Jokowi dan oposisi. Maka reaksi negatif seketika menyeruak dari kalangan pendukung Jokowi pascaadanya info pemberian penghargaan ini," kata dia.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Ray melihat derajat penghargaan Bintang Mahaputra Nararya merupakan level terendah. Dimana penghargaan itu adalah kelas kelima dari kategori Bintang Mahaputra.

Menurutnya banyak warga sipil tanpa jabatan tinggi negara juga mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya. Karenanya Ray mempertanyakan apakah negara melihat tidak ada sesuatu yang luar biasa dipikirkan, dilakukan atau diperjuangkan oleh kedua tokoh tersebut.

"Artinya, prestasi mereka biasa-biasa saja. Maka bintang kehormatan yang mereka dapatkan tidak lebih karena mereka berdua pernah menjadi pimpinan DPR. Bukan karena prestasi luar biasa di bidang politik atau lainnya, sebagaimana disebutkan dalam UU sebagai alasan pemberian bintang kehormatan terhadap orang perorang," kata dia.

Namun, dia melihat ada pesan kuat dari penghargaan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Bahwa setajam apapun perbedaan tidak boleh menghambat untuk terus saling memberi respek.

Ray mengatakan pesan ini perlu ditangkap, khususnya pendukung presiden Jokowi, agar tidak mudah melakukan pelaporan kepada aparat keamanan atas dasar tuduhan memfitnah, mencemarkan nama baik.

"(Pelaporan kepada aparat keamanan itu menjadi) Gejala yang marak terjadi di era kepemimpinan pak Jokowi, saat ini. Kita harus tetap cermat memilah mana kritik mana pidana," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dua orang Wakil Ketua DPR RI periode 2014 sampai 2019 Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapatkan bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengatakan pemberian tersebut dilakukan dalam rangka HUT Proklamasi RI Ke-75.

Mahfud juga meminta agar keduanya terus berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Senin (10/8/2020).

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode akan mendapat bintang jasa tersebut.

"Rakyat 'dianggap' mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka. Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas