Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 18 orang saksi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
![Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-ri-hari-setiyono-soal-pinangki.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Kamis (13/8/2020).
Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 18 orang saksi. Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan 18 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
Baca: Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Penyitaan Aset Tidak Terkait dengan Jiwasraya
Menurutnya, saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan untuk tersangka perusahaan manajer investasi hingga tersangka pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Hari menuturkan keterangan mereka dianggap perlu untuk menggali dan mengungkap mega korupsi di tubuh perusahaan asuransi plat merah tersebut.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tukasnya.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Karyawan Perusahaan Manajer Investasi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya
Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.