Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

Lantas jika tertinggal dan si pemilik kendaraan bermaksud mengambil SIM-nya di rumah, apakah diperbolehkan?

zoom-in Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi
Tribun Jabar/Zelphi
Petugas Polrestabes Bandung memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Braga tanpa menggunakan masker, di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2020). Sepanjang Jalan Braga yang sudah banyak dikunjungi warga menjadi sasaran petugas yang terdiri dari jajaran Polisi Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung melakukan razia penggunaan masker dengan memberi imbauan menggunakan pengeras suara. Penggunaan masker di tempat umum merupakan salah satu upaya memutus penyebaran virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Zelphi 

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi para pengendara yang kena tilang dari polisi lalu lintas mungkin dianggap sebagai hari paling sial.

Meski mengaku salah, selain bergumam, mereka juga ada yang menghujat polisi yang menindak.

Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

Lantas jika tertinggal dan si pemilik kendaraan bermaksud mengambil SIM-nya di rumah, apakah diperbolehkan?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.

Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.

Berita Rekomendasi

Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.

"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu kepada GridOto.com di Jakarta, pada tanggal 6/3/2020 yang lalu.

Meski begitu, penindakan hukum kepada pelanggar tetap dilakukan.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas