Lancarkan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Pinangki diduga terima suap Djoko Tjandra sebanyak 500.000 dollar AS atau Rp 7,4 Miliar.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki atas tersangka dugaan kasus suap.
Jaksa Pinangki kala itu diduga berperan melancarkan aksi Djoko Tjandra.
Sebelumnya, sebuah foto antara Pinangki dan Djoko Tjandra di luar negeri tersebar.
Pasalnya saat itu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Jaksa Pinangki sebelumnya telah menerima hukuman disiplin lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali selama 2019.
Kemudian, pada Selasa (11/8/2020), Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).