Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudah dan Gratis, Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Anda harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal.

Penulis: Andra Kusuma
zoom-in Mudah dan Gratis, Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili
Tribunjualbeli.com
Mengurus Kartu Keluarga 

TRIBUNJUALBELI.COM - Anda harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal.

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.

Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.

Berikut alur mengurus surat pindah domisili:

BERITA TERKAIT

1. Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.

2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).

3. Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas