Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta DPR Prioritaskan RUU PKS

Ida berharap RUU PKS bisa menjadi prioritas DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Minta DPR Prioritaskan RUU PKS
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menekankan pentingnya penguatan produk hukum sebagai solusi dari maraknya kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan atau pekerja perempuan.

Hal itu menurutnya merupakan tugas DPR bersama pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ida berharap RUU PKS bisa menjadi prioritas DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

"Bagi pemerintah berharap sekali ini bisa jadi bagian penting prioritas yang harus diselesaikan bersama-sama," kata Ida dalam diskusi daring, Kamis (13/8/2020).

"Termasuk juga RUU KUHP karena kedua RUU tersebut saling beririsan dan tidak boleh saling bertentangan," lanjutnya.

Baca: Komisi III DPR Dorong Pengesahan RUU PKS

Ida menjelaskan, berdasarkan rilis survei sosial ekonomi nasional yang dilakukan BPS tahun 2019, jumlah pekerja perempuan itu mencapai 46.578.450 pekerja.

Dari jumlah tersebut, tercatat 46.376 pekerja perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan di tempat bekerja.

Berita Rekomendasi

Serta 19.201 pekerja perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan di tempat kerja.

"Meski secara persentase data kekerasan dan pelecehen yang dialami pekerja perempuan kecil hanya sekitar 1 persen, namun angka tersebut tetaplah besar. Apalagi tadi sebenarnya mungkin banyak yang tidak terekspos karena kekerasan dan pelecehan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas