Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Apresiasi MA yang Berhasil Pangkas Tunggakan Sisa Perkara

Kinerja MA menurut Presiden tidak terlepas dari peran Komisi Yudisial (KY) yang melaksanakan pengusulan calon Hakim Agung, calon hakim ad hoc Tipikor.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presiden Apresiasi MA yang Berhasil Pangkas Tunggakan Sisa Perkara
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada acara sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2020). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih kepada sejumlah lembaga negara di sektor hukum yang bekerja ekstra di tengah Pandemi Covid-19. 

Kepada Mahkamah Agung (MA) yang menjamin kecepatan pelayanan persidangan di era pandemi, penyediaan layanan persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi e-court dan e-litigasi diapresiasi Presiden karena telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka.

"Guna terus memperluas akses bagi para pencari keadilan, MA terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik. Hal ini membuat MA berhasil memangkas tunggakan sisa perkara secara signifikan," kata Presiden dalam pidato sidang tahunan MPR-RI dan sidang bersama DPR-RI dan DPD-RI Tahun 2020 di Gedung Parlemen MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020).

Baca: MA Tolak Gugatan Perpres 64/2020, KPCDI Tagih Janji DPR

Kinerja MA tersebut menurut Presiden tidak terlepas dari peran Komisi Yudisial (KY) yang melaksanakan pengusulan calon Hakim Agung, calon hakim ad hoc Tipikor, dan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial, tetap berjalan lancar. 

Demikian pula halnya dengan pelaksanaan program peningkatan kapasitas hakim, pemantauan persidangan, investigasi, dan advokasi hakim.

"Sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2020, KY telah menangani 1.584 laporan masyarakat dan merekomendasikan 225 penjatuhan sanksi." ujarnya.

Baca: Ada Putusan MK, KPU Diminta Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba

Apresiasi juga diberikan Presiden bagi Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus  memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pemanfaatan layanan elektronik untuk melayani masyarakat dalam mencari keadilan.

Berita Rekomendasi

"MK telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara di 2017 menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara," imbuhnya.

Sepanjang tahun 2019 hingga awal tahun 2020, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian undang-undang. Pada saat yang sama, MK terus meningkatkan perluasan kerja sama di dalam maupun di luar negeri.

"MK aktif menginisiasi dan mengkoordinasi berbagai kegiatan di tingkat regional maupun global agar sistem hukum kita dijadikan rujukan bagi negara-negara demokrasi di berbagai penjuru dunia," pungkasnya.

Baca: BPK, Polri, dan Kejaksaan Sinergi Atasi Indikasi Kerugian Negara

Tidak lupa Presiden berterima kasih pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara cepat cermat telah memeriksa dan menyampaikan 1.180 laporan hasil pemeriksaan 2019, memberikan 36.060 rekomendasi kepada pemerintah, dan memerintahkan penyetoran ke kas negara senilai Rp1,39 triliun.

"Tugas internal yang berat tersebut tidak mengganggu agenda BPK untuk melanjutkan perannya sebagai pemeriksa eksternal pada badan-badan internasional, serta keanggotaannya pada Independent Audit Advisory Committee di bawah PBB," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas