Sejumlah Kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Selama Pandemi Covid-19
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Stimulus Rp 22,9 triliun, ditambah defisit Rp 125 triliun dan paket pertama Rp 10,2 triliun, total paket stimulus mencapai Rp 158,2 triliun," ungkap Airlangga, 14 Maret 2020 dilansir Kompas.com.
Baca: Ada Relaksasi, Dasar Pengenaan Pajak Kini Hanya 1 Persen
Berikut rinciannya :
1. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Pemerintah menanggung PPh pasal 21 karyawan sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan/manufaktur.
2. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22 Impor
Relaksasi tersebut diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun.
3. Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Relaksasi diberikan melalui skema diskon PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu.
Hal tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.
4. Relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kemudian relaksasi juga diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.
Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kontan.co.id/Yusuf Iman Santoso)
(Kompas.com/Kurniasih Budi/Ihsanuddin/Fika Nurul Ulya/Mutia Fauzia)