Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Selama Pandemi Covid-19

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Sejumlah Kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Selama Pandemi Covid-19
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan yang dikeluarkan diharapkan mampu membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kebijakan tersebut antara lain :

Kartu Prakerja

Ilustrasi Kartu Pra Kerja.
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Diketahui, pemerintah menerbitkan Kartu Prakerja sebagai salah satu insentif untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan penanganan pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek.

“Mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional kita,” kata Airlangga dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/4/2020) dilansir Kompas.com.

Baca: Jadwal dan Langkah Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5, Online di www.prakerja.go.id atau Offline

Berita Rekomendasi

Total anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun.

Total jumlah penerima program pada 2020 maksimal sebanyak 5.605.634 orang.

Adapun peserta program per minggu paling banyak 164.872 orang.

“Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa pandemik Covid-19 adalah yang berbasis daring atau online,” ujar Airlangga.

Diketahui, pemerintah menggandeng platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu, dan Sisnaker untuk program tersebut.

Namun dalam perjalanannya, banyak pro kontra terhadap program ini.

BLT Petani

Ilustrasi
Ilustrasi (dok AMTI)

Selain itu, pada April 2020 lalu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan memberi insentif kepada petani agar tetap bisa menggenjot produksi pangan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Airlangga Hartarto menyebut, total insentif yang diberikan pemerintah senilai Rp 600 ribu per bulan.

"Pemerintah memberikan BLT sebesar Rp 600 ribu. Dimana Rp 300 ribu merupakan bantuan tunai dan 300 ribu itu (untuk) sarana prasarana produksi pertanian," kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas bersama Presiden Jokowi, 28 April 2020.

Baca: Kini Petani Gagal Panen Bisa Terima Ganti Rugi Rp 6 Juta Per Hektar

Sementara itu, bantuan Rp 300 ribu unuk sarana dan prasarana pertanian terdiri dari alat-alat untuk membantu produksi petani seperti bibit, pupuk, dan sarana produksi lainnya.

Menurut Airlangga, terdapat 2,44 juta petani yang masuk kategori miskin yang perlu diberikan insentif oleh pemerintah.

Dia menyebut penyaluran BLT petani kemungkinan akan sama dengan program bansos lainnya yakni, selama tiga bulan.

Sejumlah Jaring Pengaman

JARING PENGAMAN SOSIAL
JARING PENGAMAN SOSIAL (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Sementara itu, sejumlah stimulus secara bertahap diluncurkan pemerintah untuk menangani kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Dilansir Kontan.co.id, pada April 2020, ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 405,1 triliun, dipergunakan untuk sejumlah program bantuan.

Baca: Di Webinar TMP, Hasto: Jaring Pengaman Sosial Harus Pro Wong Cilik

Rinciannya yaitu :

- Jaring Pengaman Kesehatan Rp 75 triliun; untuk pengeluaan layanan kesehatan dan insentif tenaga medis.

- Jaring Pengaman Sosial Rp110 triliun; untuk Program Keluarga Harapan, Program Makanan Pokok/Sembako, pembebasan biaya listrik untuk pelanggan 450 VA selama tiga bulan, insentif perumahan, dan Program Padat Karya.

- Jaring Pengaman Ekonomi Rp 70,1 triliun; untuk ekspansi stimulus fiskal kedua dan subsidi bunga kepada debitur KUR, PNM dan Pegadaian.

- Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 150 triliun; untuk paket stimulus di bidang keuangan.

“Rencana kerja strategis pemerintah yang telah ada saat ini tetap diimplementasikan berdasarkan pertimbangan matang dan untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dan ketahanan perlindungan kesehatan yang juga didukung industri,” tutur Airlangga Hartarto, 23 April 2020.

Kredit Modal Kerja Korporasi

ilustrasi
ilustrasi (Kontan)

Kemudian, Airlangga Hartarto juga meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi padat karya.

Realisasi modal kerja yang dikucurkan ditargetkan mencapai Rp 100 triliun sampai akhir tahun 2021.

Mengutip Kompas.com, Airlangga Hartarto menyebut penjaminan kredit modal kerja korporasi dirasa perlu.

Hal ini dikarenakan sektor ini banyak memperkerjakan tenaga kerja.

"Tentunya ini adalah sektor yang bisa keluar duluan. Karena sektor padat karya yang terkait dengan garmen kelihatan ada kenaikan kembali," ujar Airlangga dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).

"Beberapa order di pertengahan kuartal kemarin mengalami penurunan dan pembatalan, ini mulai kembali memesan," kata Airlangga.

Baca: Menko Airlangga Hartarto Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Minus 0,49 Persen

Menurut Airlangga, kebijakan ini mampu menjaga daya tahan korporasi sehingga dapat melakukan pembenahan akibat pandemi Covid-19.

Program penjaminan ini diharapkan dapat membantu mendongkrak ekonomi seiring dikucurkannya belanja-belanja pemerintah.

"Tahun 2021 merupakan momentum dan tentu di kuartal III dan IV 2020 (pertumbuhan ekonomi) didorong pemerintah. Di kuartal IV, mulai sektor korporasi menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional," kata Airlangga.

Stimulus Pajak

ILustrasi pajak
ILustrasi pajak (net)

Sementara itu pemerintah pada 14 Maret 2020 juga mengumumkan paket stimulus untuk menjaga kinerja perekonomian yang tengat tertekan akibat wabah virus corona (Covid-19).

Menko Perkonomian Airlangga Hartarto menyebut, paket stimulus tahap II untuk mengurangi dampak virus corona ke perekonomian, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 22,9 triliun.

"Stimulus Rp 22,9 triliun, ditambah defisit Rp 125 triliun dan paket pertama Rp 10,2 triliun, total paket stimulus mencapai Rp 158,2 triliun," ungkap Airlangga, 14 Maret 2020 dilansir Kompas.com.

Baca: Ada Relaksasi, Dasar Pengenaan Pajak Kini Hanya 1 Persen

Berikut rinciannya :

1. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Pemerintah menanggung PPh pasal 21 karyawan sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan/manufaktur.

2. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22 Impor

Relaksasi tersebut diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun.

3. Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Relaksasi diberikan melalui skema diskon PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu.

Hal tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.

4. Relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kemudian relaksasi juga diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.

Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kontan.co.id/Yusuf Iman Santoso)

(Kompas.com/Kurniasih Budi/Ihsanuddin/Fika Nurul Ulya/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas