Kantor Pusat Ditjen Imigrasi Di-Lockdown Selama 10 hari, Pelayanan Visa Onshore Tetap Berjalan
Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Kuningan Jaksel ditutup selama 10 hari, pelayanan visa onshore bagi WNA yang tinggal di Indonesia tetap jalan.
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan HR Rasuna Said Kav X6 Nomor 8 Kuningan Jakarta Selatan (Jaksel) ditutup selama 10 hari mulai 12-21 Agustus 2020.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan penutupan dilakukan untuk sterilisasi karena terdapat lima petugas imigrasi yang terpapar Covid-19.
"Meskipun demikian pelayanan visa onshore bagi WNA yang tinggal di Indonesia tetap berjalan, " ucap Arvin Gumilang dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).
Seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung ex-Sentra Mulia tersebut diperintahkan untuk bekerja dari rumah (work from home).
Sehingga praktis tidak ada aktivitas apapun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi.
Pelayanan visa onshore dilayani secara online melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau agar para Orang Asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir atau panik karena meskipun kantor pusat ditutup, pelayanan visa onshore tetap berjalan.
Secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.