Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemendikbud: Pemda Wajib Tutup Sekolah Jika ada Perubahan Status Zona

pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah jika wilayahnya mengalami perubahan status zona menjadi merah atau oranye.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbud: Pemda Wajib Tutup Sekolah Jika ada Perubahan Status Zona
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah siswa saat mengikuti uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memperbolehkan aktivitas tatap muka di sekolah kembali berlangsung dengan alasan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan sekolah di wilayah zona hijau dan kuning melakukan pembelajaran tatap muka melalui revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah jika wilayahnya mengalami perubahan status zona menjadi merah atau oranye.

"Jika dalam hal ini terjadinya risiko meningkat begitu atau perubahan zona ini tentunya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menutup satuan pendidikan tersebut," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani dalam siaran Kompas TV, Sabtu (15/8/2020).

Pemerintah daerah juga dapat menutup sekolah jika terjadi kasus penularan di satuan pendidikan.

Baca: Baru Buka Sekolah Tatap Muka, 6 Guru di Padang Panjang Positif Corona, Tracing hingga 50 Orang

Evy menegaskan proses pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan secara intensif.

Proses pemantauan serta pembukaan dan penutupan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kewenangan untuk melakukan pembukaan, dalam arti izin pembukaan atau penutupan setelah ini berada di pemerintah daerah," ucap Evy.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Evy, koordinasi juga perlu dilakukan antara pemerintah daerah dengan Satgas Covid-19 daerah.

"Karena tentunya gugas lah institusi yang berwenang dan sangat mengetahui bagaimana kondisi di wilayahnya masing-masing," tutur Evy.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas