Sekolah Boleh Lakukan Penyederhanaan Kurikulum Secara Mandiri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan opsi untuk sekolah memberlakukan kurikulum selama pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan opsi untuk sekolah memberlakukan kurikulum selama pandemi Covid-19.
Tiga kurikulum tersebut diantaranya kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan kurikulum mandiri.
"Jadi ada tiga opsi pilihannya, yang mana itu boleh memilih tiga-tiganya," ujar Jamjam Muzaki dari Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dalam webinar nasional yang digelar pendidikan.id, Sabtu (15/8/2020).
Baca: Kemendikbud: Tidak ada Penularan Covid-19 di Sekolah, Siswa Terinfeksi di Keluarganya
Jamjam mengatakan sekolah dapat melakukan penyederhanaan mandiri. Sekolah boleh tidak memilih kurikulum 2013 maupun kurikulum darurat.
Kemendikbud memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri selama tidak keluar dari dasar-dasar pada kurikulum 2013.
"Saya tidak akan mengikuti yang nasional. Saya tidak akan mengikuti yang darurat tapi saya akan menyederhanakan sendiri, itu dibolehkan. Tapi tentu tidak keluar dari kerangka kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Jamjam.
Baca: Jika Tahap Uji Klinis Lancar, Vaksin Covid-19 Mulai Diproduksi Awal Tahun Depan
Pelaksanaan kurikulum 2013 juga tetap diperbolehkan selama masih mampu menerapkannya di tengah pandemi corona ini.
Kemendikbud tidak memaksakan sekolah menggunakan kurikulum darurat. Seluruh keputusan diserahkan kepada sekolah untuk menentukan.
"Kalau mampu, misalkan tidak ada kendala akses terhadap jaringan, pembelajaran jarak jauhnya lancar. Walaupun tidak seoptimal tatap muka tapi masih bisa dikejar masih bisa dilaksanakan, boleh kurikulum 2013," kata Jamjam.
Baca: Sekolah Tidak Boleh Buka Sebelum Penuhi Syarat di Daftar Periksa
Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid-19.