Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Terhadap 63 Kepsek di Inhu kepada Kejati Riau

Oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Terhadap 63 Kepsek di Inhu kepada Kejati Riau
tangkapan layar di kanal YouTube Kompastv
Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri dari jabatannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang mengundurkan diri karena diduga diperas oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Ketika dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono hanya menjawab singkat terkait dugaan adanya kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Inhu.

Hari menyampaikan Kejagung menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terlebih dahulu.

"Silakan ditanyakan ke Kajati Riau," kata Hari saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung RI akan ikut turun tangan untuk memeriksa jajarannya tersebut.

Baca: FAKTA 64 Kepala Sekolah SMP Mengundurkan Diri, Dugaan Pemerasan Rp 65 Juta oleh Oknum Aparat

Untuk saat ini, pihaknya masih menyerahkan kasus itu ke Kejati Riau.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memeriksa kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Benar ada kegiatan (pemeriksaan) KPK di sana," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Akan tetapi Ali belum bisa mengungkap lebih jauh perkara ini. Pasalnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan oleh KPK ini buntut dari kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung mengatakan, pemeriksaan oleh KPK saat ini masih berlangsung.

"Pemeriksaan 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan," kata Taufik saat ditemui Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan kepala sekolah SMP, Kamis (13/8/2020).

Baca: 64 Kepala Sekolah SMP yang Mengundurkan Diri Penuhi Panggilan Kejati Riau, Didampingi LKBH PGRI

Menurut Taufik, dalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu.

Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama. Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya," harap Taufik.

Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Inhu.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung mengungkapkan, dugaan pemerasaan kepada 64 kepala sekolah telah terjadi sejak 2016.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung mengungkapkan, dugaan pemerasaan kepada 64 kepala sekolah telah terjadi sejak 2016. (tangkapan layar di kanal YouTube Kompastv)

Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK.

"Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah," kata Boyke saat diwawancarai Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan, Kamis.

Bukti Pemerasan

Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu.

"Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu. Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK. Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah," kata Boyke.

Berdasarkan pantauan Kompas.com sekitar pukul 12.40 WIB, sejumlah kepala SMP berada di luar ruangan untuk menunggu giliran pemeriksaan KPK.

Sebagaimana diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Baca: Nadiem Makarim Tanggapi Keluhan Orang Tua Siswa hingga Bahas Dana BOS Rp 3 T untuk Sekolah Swasta

Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas