Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

119.175 Narapidana Terima Remisi HUT RI ke-75, 1.438 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 119.175 Narapidana Terima Remisi HUT RI ke-75, 1.438 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Istimewa
ilustrasi remisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI) pada Senin ini, 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard
Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8/2020).




Sedangkan, sebut Reynhard, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Reynhard lewat keterangan tertulis.

Baca: 173 Napi di Bulukumba Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Baca: Dipenjara Tanpa Remisi, Istri Mantan Bupati Karawang Akhirnya Bebas, Suami Masih Jalani Tahanan

Reynhard menjelaskan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

BERITA TERKAIT

Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri
dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem
Pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," ujar Yasonna.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan
Presiden No. 174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas