Himsataki Sebut Pekerja Migran Harus Cerdas dan Merdeka
Dialog itu digelar dalam rangka memperingati Hari Kernerdekaan RI ke-75 di Aula BP2MI, Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Tegap Harjadmo mengapresiasi Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang sukses menggelar dialog panel dengan tema "Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju".
Dialog itu digelar dalam rangka memperingati Hari Kernerdekaan RI ke-75 di Aula BP2MI, Jakarta, Minggu (16/8/2020).
Tegap Hardjadmo menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut menyampaikan semangat yang sama dengan apa yang diutarakan oleh para narasumber.
"Yang intinya bahwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) selaku pahlawan keluarga maupun pahlawan devisa sudah saatnya untuk merdeka," ujar Tegap.
Baca: Kemerdekaan Bagi Pekerja Migran Ala BP2MI: Merdeka Dari Kejahatan dan Eksploitasi
Narasumber yang hadir antara lain Kepala Staf Presiden Moeldoko yang diwakili oleh Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Yuda Nugraha serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dalam acara panel dialog tersebut Tegap Harjadmo menegaskan lahirnya UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia maka kemerdekaan bagi Pekerja Migran Indonesia akan terwujud.
Alasannya karena di dalam Undang-undang tersebut tujuh unsur yang bersama-sama harus sinergikan dan dijalankan baik oleh regulatir di Pemerintahan Pusat maupun Daerah.
"Serta para pelaku usaha yang tentu harus dikritisi oleh Lembaga swadaya masyarakat pemerhati Pekerja Migran Indonesia," ujar Tegap.
Adapun ketujuh unsur tersebut diantaranya :
1. Perlindungan Hukum bagi PMI di Negara Penempatan,
2. Tata Kelola Perekrutan Calon PMI yang dilaksanakan mulai dari Pemerintah Desa,
3. Perlindungan Ekonomi Calon PMI, PMI dan Purna PMI beserta Keluarganya,
4. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi PMI,
5. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan PMI,
6. Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI oleh P3MI,
7. Tata Kelola kepulangan PMI setelah selesai masa kontrak serta yang bermasalah,
Tegap meyakini apabila Tujuh Komponen ini dapat disinergikan dengan baik, terukur dan akutabel maka Pekerja Migran Indonesia akan menjadi PMI Cerdas dan PMI Merdeka.