LIMITED EDITION! Hanya Dicetak Terbatas, Begini Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang peringatan HUT ke-75 RI, dalam bentuk uang kertas dengan nilai nominal Rp 75.000, Senin (17/8/2020).
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Uang pecahan Rp 75.000 yang dicetak dalam rangka memperingati HUT ke-75 RI rupanya telah lama direncanakan.
Sri Mulyani mengatakan, ide pencetakan edisi khusus hari kemerdekaan tersebut sudah dilakukan sejak 2018, dan bukan untuk diedarkan bebas.
"Pengeluaran uang peringatan kemerdekaan bukanlah merupakan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (17/8/2020).Juga, lanjutnya, bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
"Namun, peluncuran uang rupiah khusus tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus."
"Dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-75," kata Sri Mulyani.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, penerbitan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia sesuai UU 7/2011.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.