Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Peras Pejabat, Ketua Projo Sumsel Dinonaktifkan

DPP Projo secara resmi memutuskan menonaktifkan FY sebagai Ketua DPD Projo Sumatera Selatan (Sum

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Projo secara resmi memutuskan menonaktifkan FY sebagai Ketua DPD Projo Sumatera Selatan (Sumsel) pada rapat pengurus harian DPP Projo, Selasa (18/8/2020).

Wakil Ketua Umum DPP Projo Freddy Alex Damanik mengatakan untuk menyikapi kasus yang sedang dihadapi oleh FY, dkk, maka DPP Projo memutuskan menonaktifkan sebagai Ketua DPD Projo Sumsel dan juga Pengurus Projo Sumsel lainnya yang terkait.

Freddy menjelaskan, ini kan sudah ramai dimedia dan publik mengenai penangkapan yang dilakukan Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap FY, dkk.

Selain itu, banyak informasi yang diterima bahwa FY sebenarnya dijebak, justru mereka yang disuap supaya Projo jangan membongkar praktek dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan PKH di Kabupaten OKI.

Baca: Gojek Kenalkan Solusi Satu Atap untuk Percepat Digitalisasi UMKM

Baca: Pandemi, Kementerian Perdagangan Ambil Langkah Extraordinary dan Transformatif

Baca: Perubahan Perilaku pada Anak yang Kecanduan Pornografi

Kebetulan oknum yang diduga melakukan penyimpangan tersebut adalah adik dari Kepala Inspektorat Kabupaten OKI Syarifudin.

Polisi juga mengatakan akan menyelidiki motif korban memberikan uang, kalau memang tidak salah.

BERITA TERKAIT

"Supaya Sdr. FY, dkk bisa fokus menghadapi kasusnya, sembari DPP juga mencari informasi dan kebenaran terhadap permasalahan tersebut, serta melihat perkembangan kedepan, maka DPP Projo menonaktifkan Sdr. FY selaku Ketua DPD Projo Sumsel, dan para pengurus Projo SUMSEL lainnya yang juga tersangkut masalah ini," jelas Freddy.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Projo Handoko menambahkan, keputusan memberhentikan sementara FY ini sudah sejalan dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Anggaran Dasar dan Pasal 12 dan Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga Projo, maupun Peraturan Organisasi Projo.

Nanti, jika FY terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, maka pihaknya akan memecat FY dkk.

Demikian juga kalau tidak terbukti melakukan tindak pidana, bisa saja kami pulihkan kembali.

"Untuk sementara DPD Sumsel akan dipimpin oleh Plt yaitu Hidayat Comsu yang juga sebagai Wakil Ketua DPD Projo Sumatera Selatan," ucap Handoko.

DPP Projo juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan PKH di Kabupaten OKI ini.

Pasalnya, Handoko mengatakan pihaknya melihat dugaan penyimpangan ini juga menjadi keresahan publik di Sumatera Selatan.

"Apabila memang ada keterlibatan para pejabat baik di Kabupaten OKI maupun pejabat lainnya, tolong segera diselidiki, kalau masih ada pejabat yang melakukan korupsi di masa pandemik covid ini, semua harus disikat, 'silahkan digigit' sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden Jokowi," tutup Handoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas