Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemenhan Rekrut Komcad, TB Hasanuddin: Tunggu Peraturan Pemerintah Dulu

Peraturan pemerintah itu nanti akan tertulis seperti apa rinciannya meski Komcad sudah diatur dalam UU no 2019 mulai pasal 31 sd pasal 39

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenhan Rekrut Komcad, TB Hasanuddin: Tunggu Peraturan Pemerintah Dulu
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
TB Hasanudin saat menyambangi Kantor Redaksi Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Jumat (13/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk merekrut Komponen Cadangan (Komcad).

Satuan ini akan dibentuk seperti sukarelawan yang akan dibekali pendidikan militer.

"Menurut hemat saya rencana Kemenhan untuk melatih 25 ribu Komcad ini baiknya ditunda dulu hingga ada peraturan pemerintah," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Menurut Hasanuddin, dalam peraturan pemerintah itu nanti akan tertulis seperti apa rinciannya.

Ia tidak menampik bahwa soal pembentukan Komcad ini sudah diatur dalam UU no 2019 mulai pasal 31 sd pasal 39 (9 pasal).

"Namun walaupun sudah ada dalam UU PSDN itu, tidak serta merta langsung dapat dilaksanakan," ucapnya.

Baca: Jumlah Pasien Covid-19 Bertambah Banyak, TB Hasanuddin: Sebaiknya Pilkada Diundur Lagi

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, kata Hasanuddin, dikarenakan dalam pasal 40 disebutkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komcad sebagai dimaksud dalam pasal 31 sampai dengan 39 diatur dengan peraturan pemerintah".

Kemudian, lanjut Hasanuddin, dalam pasal 42 ayat (2) juga tercantum "Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi sebagaimana diatur pada ayat ( 1 ) hurup b , diatur dengan peraturan pemerintah".

Selanjutnya, tambah dia, dalam pasal 48 , tercantum "Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pengabdian Komcad sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 sd pasal 47 diatur dengan peraturan pemerintah".

"Mari kita bersabar menunggu peraturan pemerintahnya dulu dan kemudian kita laksanakan," ujar lurnawirawan Mayjen TNI ini.

Baca: Ahok Ungkap Ada Oknum Profesor yang Tak Terima Dirinya Masuk Politik, Najwa Shihab: Siapa?

Sebelumnya, Kementrian Pertahanan (Kemenhan) telah membuka pendaftaran rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) berlangsung sejak 1 - 29 Agustus 2020.

Rekrutmen dilakukan untuk memperkuat pertahanan nasional, terutama saat darurat.

Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi. Tujuannya untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas