Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 63 Kepala SMP

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Selain itu, Kasidatun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengolalaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Baca: KPK Akui Periksa 63 Kepala SMP yang Diperas Kejaksaan

Menurut Hari, pihaknya juga menjatuhkan hukuman atau tindak pidana terhadap tiga oknum pejabat tersebut.

Hal tersebut setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menyeret kasus itu ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," jelasnya.

Baca: Kejagung Jelaskan Soal Meninggalnya Jaksa Fedrik: Sempat Gunakan Ventilator 3 Hari Sebelum Wafat

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisal HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Hari menuturkan ketiga pelaku kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung.

Ke depan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Berita Rekomendasi

"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas