Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hari Beredar, Uang Peringatan Kemerdekaan RI Dijual Jutaan Rupiah di Bukalapak dan Shopee

Salah satu akun penjual di Bukalapak sempat menawarkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun dengan harga Rp50 juta.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in 2 Hari Beredar, Uang Peringatan Kemerdekaan RI Dijual Jutaan Rupiah di Bukalapak dan Shopee
Tangkap layar Shopee
Di e-commerce Shopee, akun bernama Computerku menjual uang pecahan khusus yang diluncurkan memperingati Hari Kemerdekaan RI Rp 75 ribu senilai Rp 1,5 juta rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang kertas khusus dalam pecahan Rp 75.000 untuk memperingati kemerdekaan Republik Indonesia.

Uang ini dicetak terbatas dan hanya ada 75 juta lembar.

Meski baru bisa dipesan pada Senin, (17/8/2020), uang itu sudah dijual oleh akun beberapa penjual di platform marketplace Bukalapak dan Shopee

Para penjual menawarkan uang itu dengan harga mencapai jutaan.

Baca: Mengenal Aditya Perpatih, Bocah 9 Tahun yang Fotonya Ada di Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu

Senior Corporate Communications Manager Bukalapak, Gicha Graciella, buka suara terkait hal ini

Dia mengatakan Bukalapak mendukung dan melaksanakan arahan dari Bank Indonesia (BI) yang melarang penjualan uang edisi tersebut di marketplace.

BERITA REKOMENDASI

"Hal ini juga telah kami koordinasikan secara internal. Kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini. Bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload, kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami," kata Gicha, Rabu (19/8), dikutip dari Kontan.

Bagian muka Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Bagian muka Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (Bank Indonesia)

Ia mengatakan bahwa sebagai sebuah platform marketplace, pelapak berhak mengunggah dan menentukan harga produk, serta strategi penjualan masing - masing di marketplace,

Namun, hal tersebut harus disesuaikan dengan syarat dan ketentuan serta mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.  

Halaman Selanjutnya --------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas