BKN Sediakan 20 Lokasi Ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Luar Negeri
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di luar n
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di luar negeri.
Setidaknya ada 20 lokasi yang disiapkan oleh BKN yang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam arahannya menyampaikan, dalam rangka meminimalisasi pergerakan peserta pada pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019, peserta dapat mengikuti tes di tempat terdekat, termasuk peserta tes yang sedang berada di luar negeri.
"Peserta dapat mengikuti SKB di tempat terdekat, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan jauh," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (19/8/2020).
Bima melanjutkan, kebijakan tersebut didasari atas tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan tentang Rencana Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 mengenai teknis penyelenggaraan SKB dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Ini dilakukan dengan penetapan lokasi tes untuk meminimalisasi pergerakan peserta antarwilayah.
Baca: Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019, Mulai Materi Umum hingga Khusus
"Maka sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, berdasarkan hasil pendaftaran ulang peserta SKB, tercatat sejumlah 68 peserta yang saat ini sedang berada di luar negeri," beber Bima.
Informasi tambahan, berdasarkan penjadwalan SKB yang dilaksanakan dari tanggal 10 - 14 Agustus 2020, jumlah peserta SKB per 12 agustus 2020 tercatat sejumlah 336.487 peserta.
Angka tersebut meliputi 297.942 peserta SKB menggunakan CAT BKN (terdiri dari 51 Instansi Pusat sejumlah 44.631 Peserta dan 456 Instansi Daerah sejumlah 253.311 peserta).
Sementara untuk Instansi Pusat yang tidak menggunakan CAT BKN sejumlah 38.545 peserta.
Selanjutnya untuk lokasi ujian SKB di luar negeri direncanakan akan dilaksanakan di 20 titik yang tersebar di sejumlah Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kantor Konsulat Jenderal, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
Sedangkan jumlah peserta SKB CPNS 2019 luar negeri sejumlah 68 peserta, dengan peserta yang akan menggunakan CAT BKN sejumlah 38 peserta.
"Untuk memastikan pelaksanaan SKB Tilok (titik lokasi) luar negeri dapat berjalan dengan optimal dan terjaga akuntabilitasnya, BKN telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan berkoordinasi langsung dengan perwakilan KBRI di Tilok yang sudah ditetapkan," tandas Bima.
Baca: Kepala BKN Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Berikut Deretan Prestasinya
Kisi-kisi Materi SKB
Berikut sejumlah kisi-kisi materi pokok SKB sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:
Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2017)
Pengetahuan umum:
- Materi umum terkait kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-Undang Dasar
- Materi tentang pemerintahan pusat-daerah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum
-Materi tentang pengetahuan komputer yang bersifat umum
Baca: Ini Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Dianjurkan Isolasi Mandiri Selama 2 Pekan
Pengetahuan khusus:
- Materi khusus terkait administrasi kependudukan yang bersifat khusus
- Materi tentang pencatatan sipil yang bersifat khusus
- Materi tentang pengetahuan teknis sistem informasi adminstrator kependudukan dan administrator database
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2014)
- Etika kehumasan
- Komunikasi organisasi
- Manajemen isu dan manajemen komunikasi, komunikasi interpersonal
- Metode penelitian komunikasi dan audit komunikasi
- Publisitas, media online, karakteristik media, penuliasan kehumasan, dan komunikasi massa.
- Ruang lingkup humas, kegiatan-kegiatan PR, teori dan model komunikasi
Untuk kisi-kisi materi pokok soal SKB berdasarkan jabatan, secara lengkap dapat di-download melalui link berikut:
Jadwal SKB CPNS 2019
Berikut jadwal tes SKB CPNS 2019 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020.
1. Verifikasi Data Hasil SKD (27-30 Juli 2020)
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1-7 Agustus 2020)
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020)
4. Penjadwalan SKB (10-14 Agustus 2020)
5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)
Baca: Peserta SKB CPNS 2019 Tak Wajib Jalani Rapid Tes Covid-19
6. Pelaksanaan SKB (1 September-12 Oktober 2020)
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB (8-18 Oktober 2020)
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19-23 Oktober 2020)
9. Penyampaian Hasil Seleksi (26-28 Oktober 2020)
10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
11. Usul Penetapan NIP (1-30 November 2020)
Aturan Peserta SKB CPNS 2019
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Berikut aturan untuk peserta SKB CPNS 2019 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
Baca: Cara Cetak kartu Ujian SKB CPNS 2019 dengan Login di sscn.bkn.go.id, Ini Jadwal Lengkapnya
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
Baca: Dari 150,000 Formasi CPNS, 17.000 Berpotensi Kosong
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
Baca: Peserta SKB CPNS Positif Covid-19, Tetap Boleh Ikut Tes
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Informasi selengkapnya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)