Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua WP KPK Pastikan Hadir Sidang Etik oleh Dewas

Ia memastikan bakalan menghadiri sidan kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua WP KPK Pastikan Hadir Sidang Etik oleh Dewas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap memastikan bakalan menghadiri sidan kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK.

Yudi mengatakan telah menerima surat pemanggilan tersebut.

"Benar saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK," kata Yudi lewat pesan singkat, Rabu (19/8/2020).

Baca: WP KPK Dukung Upaya Nawawi Pomolango Laporkan Mumtaz Rais Terkait Cekcok di Pesawat Garuda

Yudi menjelaskan, pemanggilan oleh Dewas KPK terkait dengan pernyataannya di media massa soal polemik penyidik KPK asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," ungkapnya.

Yudi Purnomo Harahap dilaporkan oleh Penasihat KPK Ian Shabir ke Dewan Pengawas awal tahun 2020.

BERITA REKOMENDASI

Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca: WP KPK Harap Jokowi Bentuk TGPF Setelah Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Rampung

Yudi juga diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.

Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang terhadap Yudi akan digelar pada Senin (24/8/2020) pekan depan di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca: Dewan Pengawas Didesak Hentikan Pemeriksaan Terhadap Ketua WP KPK

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas